" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " jamak dua salat fardu "

" isi " : " sah sholat fardu yang jamak , sementara kita masih sempat laksana sesuai waktu , hanya dengan alas musafir " , " , capek ? " , " wassalam , "

" jawaban1 " : " tue 25 april 2006 08 : 51  " , "  4 . 866 views  n " , " n " , " n " , " sah sholat fardu yang jamak , sementara kita masih sempat laksana sesuai waktu , hanya dengan alas musafir " , " , capek ? " , " wassalam , " , " n " , " sudah jadi buah paham umum bahwa syariat islam itu tegak di atas mudah . mudah ini yang telah jadi ruh syariah islam serta buat unik banding dengan syariat yang pernah turun belum . " , " salah satu bentuk mudah yang nyata adalah dengan syariat shalat jama ' antara dzhuhur dengan ashar dan jama ' antara maghrib dan isya ' . " , " namun implementasi mudah ini milik atur dan sebab tentu , yang hanya tegas lewat nash - nash syar ' i , baik lewat kata , buat atau taqrir dari rasulullah saw . adapun implementasi di luar dari apa yang telah tetap oleh bawa risalah , hendak jauh dan tinggal . " , " para ulama kemudian susun dari agam sumber hukum islam , utama dari al - quran dan as - sunnah , hal - hal yang boleh orang laku shalat jama ' . di antara adalah karena jalan , karena sakit , karena hujan , karena waktu yang desak atau karena sedang haji . " , " khusus tentang jama ' shalat karena sebab jalan , adalah sudah jadi sepakat para ulama dari semua kalang , kecuali dapat mazhab al - hanafiyah yang tolak . namun jumhur ulama seluruh sepakat bahwa safar atau jalan adalah satu satu di antara sebab - sebab boleh jama ' shalat . " , " adapun dalil adalah : " , " ( hr . muslim ) " , " ( hr . muttafaqun u2018alaihi ) " , " ( hr bukhari ) " , " syarat yang harus ada dalam jalan itu turut ulama fiqih antara lain : " , " a . niat safar " , " b . penuh jarak minimal boleh safar yaitu 4 burd ( 88 , 656 km ) . bagi ulama beda dalam tentu jarak minimal . " , " c . keluar dari kota tempat tinggal " , " d . shafar yang laku bukan safar maksiat " , " dari kriteria yang tetap para ulama tentang syarat jalan yang boleh jama ' , tidak sebut misal bahwa jalan itu harus akibat rasa lelah atau capek . sehingga meski tidak capek atau tidak lelah , kita tetap boleh bahkan lebih anjur untuk menjama ' shalat . " , " misa , anda pergi naik pesawat ke surabaya yang hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam , anda sudah boleh menjama ' shalat . sebab syarat memang telah penuh . sementara syarat bahwa jalan itu harus lelah , justru tidak pernah cantum oleh para ulama sejak dahulu . maka meski tidak rasa capek , cara hukum syariah , memang sudah boleh untuk menjama ' nya . "
